Featured Post Today
print this page
Latest Post

Korupsi dalam Konteks Sejarah, Budaya dan Hukum

Korupsi dalam Konteks Sejarah, Budaya dan Hukum


Pengantar
Berbicara mengenai “korupsi” tidak bisa dilepaskan dari istilah dan ruang lingkup konsep tersebut. Untuk memberikan pemahaman mengenai korupsi maka perlu mengetahui pengertian/definisi korupsi dengan baik. Selain itu dibutuhkan juga pengetahuan mengenai ruang lingkup dari istilah tersebut. Demi mendapatkan pemahaman yang komprehensif, perlu dimengerti istilah korupsi dengan baik, serta pemahaman korupsi dalam berbagai konteks, seperti konteks sejarah, budaya dan hukum.
Korupsi sendiri menurut definisi yang banyak di acu, termasuk World Bank dan UNDP, adalah “ The abuse of public office for private gain”. Dalam arti yang luas definisi korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara yang bertentangan dengan kekkuatan hukum yang berlaku (Wijayanto, 2009: 6). Difinisi ini cenderung berhubungan dengan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan pejabat publik/pejabat pemerintahan. Sementara itu, penyalahgunaan kepercayaan dalam berbagai bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh disektor privat tidak termasuk sebagai korupsi.
Difinisi korupsi dari UNDP walaupun banyak diacu dan sangat membantu dalam mendifinisikan tindakan korupsi, namun belum sepenuhnya mencakup arti yang sangat luas. Definisi korupsi menurut pengertian ini cenderung fokus pada sektor publik. Sementara tindakan korupsi yang dilakukan oleh privat belum tercakup walaupun sama-sama merugikan publik.
Difinisi korupsi yang lebih memadai dan fleksibel untuk mengkategorikan tindakan korupsi yaitu difinisi yang dikeluarkan oleh Tranparansi Internasional. Difinisi korupsi diartikan sebagai “penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan orang lain, untuk kepentingan pribadi”. Dengan mengacu pada defini ini, maka segala bentuk ilegal seperti penggelapan uang, baik yang melibatkan pejabat publik ataupun tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi.
Disisi lain, istilah korupsi juga dapat dilihat dari berbagai konteks seperti sejarah, budaya dan hukum. Masing-masing konteks memiliki karakteristik tertentu sesuai dengan ruang lingkupnya. Konteks sejarah cenderung melihat korupsi dari sudut pandang kesinambungan historisnya. Sementara dalam konteks budaya dan hukum lebih melihat korupsi yang memiliki aspek budaya dan hukum. Oleh karena itu, perlu dipahami lebih dalam, perama,Bagaimana korupsi dalam konteks sejara?, apakah korupsi memiliki dimensi sejarah dan kesinambungan sejarah?; Kedua, bagaimana korupsi dari konteks budaya? Apakah kultur korup menjadi salah satu penyebab meluasnya kasus korupsi? ;Ketiga, bagaimana korupsi dari konteks Hukum? Apa Undang-undang yang mengatur dan  menjerat para pelaku korupsi? Siapa yang berhak dalam menegakkan korupsi tersebut?
Korupsi dalam Konteks Sejarah
Korupsi tergolong sebagai suatu tindakan penggelapan uang atau barang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Korupsi memiliki sejarah panjang dalam kehidupan manusia didunia. Prilaku koruptif telah ada sejak dahulu dengan modus bervariasi disetiap zamannya.
Pada tahun 1970 di era pemerintahan Soehrto, Muhamaan Hatta ditunjuk sebagai Penasihat Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa jejak-jejak korupsi sebenarnya telah ada sejak dahulu, paska Negara Indonesia mulai merdeka. Pernyataan Hatta bahwa korupsi telah membudaya di bangsa Indonesia menunjukkan pengertian bahwa Indonesia telah memiliki reputasi sebagai negara yang korup (Margana, dalam Wijayanto, 2009:417). Jika ditelusuri lebih jauh lagi, maka praktek-praktek tindakan korupsi dan penyelewengan telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, ketika Indonesia masih dalam bentuk kerajaan dan  masa kolonial.
Praktek-praktek korupsi yang marak terjadi di Indonesia pada zaman sekarang merupakan wujud kesinambungan historis. Kesinambungan historis ini merupakan legacy (warisan) dari sistem pemerintahan yang korup yang ada pada sistem pemerintahan sebelumnya dalam sejarah Indonesia, yaitu Sistem pemerintahan feodal Jawa ala Mataram dan kombinasi Pemerintahan ala VOC yang kemudian dipertahankan pada masa kolonial Hindia-Belanda (Margana, dalam Wijayanto, 2009:424). Seperti diatakan oleh W.F. Wertheim bahwa meluasnya korupsi dan penyelewengan di Indonesia memiliki hubungan dengan feodalisme. Dalam bukunya berjudul Indonesian Society in Transition, Weirtheim menyatakan bahwa Korupsi di Indonesia antara lain bersumber pada peninggalan pandangan Feodal, yang sekarang menimbulkan “Conflicting Loyalities” antara kewajiban terhadap keluarga dan kewajiban untuk Negara (Soedarso, 2009:13).
Sementara, Kebangkrutan VOC di Indonesia menimbulkan perdebatan panjang dikalangan sejarawan yang memiliki spekulasi bahwa Korupsi dan penyelewengan sebagai penyebab kebangkrutan VOC tersebut. Lemahnya Integritas para pejabat VOC membuat tindakan penyelewengan dan korupsi terus menggerogoti dan menciptakan kehancuran di tubuh VOC pada akhir abad kedelapan belas.
Di Jawa, VOC dipandang sebagai penerus Patrimonialisme yang dipraktekkan oleh Kerajaan-kerajaan di Jawa pada abad ketujuh belas (Margana, dalam Wijayanto ,2009:245). Sistem patrimonial ini sebagai sistem pemerintahan yang dominan di Indonesia sejak dahulu, seperti apa yang disebut Max Weber sebagai Patrimonial Bureaucratic State (Negara Patrimonial Birokrasi.) Sistem pemerintahan yang patrimonial telah menjadikan praktik-praktik penyelewengan dan korupi di tubuh pemerintahan menjadi tindakan/prilaku yang masif.
Prilaku koruptif sebagai warisan yang diberikan dari sistem pemerintahan sebelumnya, menjadikan korupsi berakar kuat dan sulit diberantas. Sistem pemerintahan patrimonial yang dominan pada zaman kerajaan jawa, kemudian pada masa pemerintahan Kolonial VOC, dan pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, telah mempengaruhi kehidupan dan sistem pemerintahan zaman sekarang. Dimana praktek-praktek korupsi dan penyelewengan yang mengikuti sistem patrimonial tersebut mewariskan perilaku korup kepada manusia di zaman modern ini.
Dinasti Ratu Atut di Banten merupakan contoh nyata dari sistem patrimonial yang masih hidup dalam Pemerintahan di Indonesia saat ini. Korupsi dan penyelewengan dalam tubuh dinasti Atut menunjukkan bahwa praktek korupsi memiliki kesinambungan historis yang panjang dalam bentuk sistem patrimonial. Sistem patrimonial ini marak terjadi di berbagai pemerintahan di seluruh Indonesia, dan dalam berbagai tingkatan.
Sejarah panjang dari praktek korupsi dan penyelewengan di Indonesia telah berdampak besar bagi stabilitas kehidupan bangsa. Warisan sejarah berupa sistem pemerintahan yang korup telah berpengaruh besar dan menyebar luas dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Sehingga sekarang dapat dilihat bagaimana tindakan penyelewengan dan korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan saja, namun di kalangan swasta atau masyarakat sipil, praktek korupsi dan penyelewengan menjadi sesuatu yang masif terjadi.
Seperti halnya penyelewengan atau korupsi dana bantuan bencana alam, telah banyak terjadi di bangsa Indonesia saat ini. Tidak hanya korupsi dana pemerintahan, namun di sektor dana sosial yang notabene sebagai dana bantuan musibah yang bernilai simpati dan empati juga tidak luput dari tindakan korupsi. Telah banyak kasus yang terungkap dan telah dipidanakan berkaitan dengan penyelewengan bantuan bencana di Indonesia. Kasus yang terungkap tersebut misalnya; korupsi dan penyelewengan dana bantuan Bencana Tsunami Aceh 2004, penyelewengan dana bantuan bencana Gempa di Bantul 2006, penyelewengan bantuan bencana di Garut dari 2008, Penyelewengan Beras bantuan Bencana Alam di Jember 2010, korupsi dana bancana alam di kantor Bakesbangpol Dagri di Madiun 2014,dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya.
Sejarah panjang praktek korupsi dan penyelewengan bantuan bencana alam di Indonesia masih menimbulkan pertanyaan besar bagi bangsa ini. Pertanyaan itu berkaitan dengan tindakan korupsi dan penyelewengan sebagai kesinambungan historis sebagai warisan tradisi sejak zaman kerajaan dan kolonial. Atau bahwa tindakan korupsi dan penyelewengan merupakan suatu fenomena baru sebagai bentuk perubahan sosial berkaitan dengan moral, nilai dan mental masyarakat, yang juga dipengaruhi oleh kehidupan masalalu dalam bingkaian sejarah. Tentu hal ini masih menjadi perdebatan panjang dan menarik untuk terus dikaji berkaitan dengan fenomena korupsi dan penyelewengan bantuan bencana alam di Indonesia.
Korupsi dalam Konteks Budaya
Korupsi sebagai kejahatan pencurian uang dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, memiliki arti yang sangat luas. Jika korupsi dilihat dari sudut pandang budaya, maka pengertian korupsi memiliki dimensi tradisi atau kebudayaan. Beberpa ahli mengemukakan pendapat bahwa tindakan korupsi sekarang ini bukan sebagi fenomena penyimpangan, namun telah manjadi tindakan yang masif terjadi dan telah menjadi budaya.
Pengertian “membudaya” dalam konteks korupsi memberikan pengertian bahwa prilaku koruptif telah masuk dalam struktur kesadaran masyarakat sebagai proses yang wajar dan tak terbantahkan dalam relasi sosial, politik, dan ekonomi. Hal tersebut seperti pernyataan Mohammad Hatta (wakil presiden RI pertama) bahwa “prilaku korupsi telah membudaya dalam masyarakat Indonesia”. Pernyataan hatta tersebut di lontarkannya pada tahun 1970an, ketika ia menjadi penasehat Presiden Soeharto dalam upaya pemberantasan korupsi saat itu (Margana, dalam Wijayanto, 2009:415-416).  
Melabel korupsi sebagai tindakan yang membudaya akan menghubungkan korupsi dengan konsep “determinisme kultural” (cultural determinism). Determinisme kultural ini merupakan konsep yang sering menjadikan acuan beberapa ahli dalam mengamati dan mempelajari korupsi yang semakin tumbuh meluas dalam masyarakat. Dimana determinisme kultural memberikan pengertian bahwa kebudayaan tertentu dalam masyarakat tertentu telah memberikan landasan mentalitas menguatnya tindakan korupsi dan penyelewengan.
Dalam sejumlah kebudayaan, terdapat nilai-nilai yang sedemikian berbeda sehingga korupsi kurang dituntut kepengadilan, lebih dapat diterima, atau bahkan merupakan bagian dari adat istiadat itu (Klitgaard, 2001:82). Nillai-nilai dan adat-istiadat yang sedemikian itu telah menjadikan praktek tindakan korupsi dan penyelewengan semakin masif terjadi di masyarakat. Perbedaan adat-istiadat, kebiasaan, dan pedoman berperilaku masyarakat satu dengan masyarakat lain, pada gilirannya, dapat menjelaskan bagaimana berbagai macam jenis serta tingkat korupsi terjadi. Perbedaan-perbedaan “budaya” disalahgunakan untuk mendukung tindakan korupsi.
Banyak teori dapat digunakan untuk menjelaskan korupsi sebagai persoalan budaya. Diantaranya adalah teori dari Emile Durkheim (185-1917). Sosiolog Prancis ini memandang bahwa watak manusia sebenarnya bersifat pasif dipengaruhi dan dikendalikan oleh struktur dalam masyarakatnya. Individu secara moral, netral, dan masyarakatlah yang menciptakan kepribadiannya (Kamil, 2009:848). Dalam konteks prilaku koruptif dan penyelewengan bantuan bencana, berarti bahwa sistem budaya dan kelembagaan yang ada dalam masyarakat yang membentuk prilaku individu. Ketika individu berada dalam struktur kelembagaan yang korup, maka struktur yang korup tersebut akan membentuk individu yang korup pula. Sebesar apapun sifat baik yang dimiliki seorang individu, ketika ia masuk dalam lembaga yang korup maka lama kelamaan akan masuk dalam pusaran hitam prilaku korupsi.
Sistem budaya yang korup akan mempengaruhi dan membentuk prilaku individu. Ketika suatu lembaga memiliki sistem budaya yang korup, nilai dan moral telah bergeser dan membentuk nilai baru, yang selanjutnya dipegang bersama oleh anggotanya sebagai pedoman berperilaku. Nilai baru inilah yang dianggap sebagai nilai yang benar walaupun dalam ukuran nilai yang sebelumnya merupakan nilai yang menyimpang. Sehingga ketika ada seorang Indvidu yang memiliki kepribadian yang baik dengan pegangan moral dan nilai yang kuat akan dianggap menyimpang ketika ia berada dalam lembaga yang korup tersebut.
Sementara  Gabriel Almond, seorang ahli teori kebudayaan politik yang banyak dipengaruhi oleh teori Sosiologi Fungsionalisme struktural Talcot Parson dan Behavioral Science dari disiplin Psikologi, memiliki pengertian yang lain mengenai tindakan korupsi dan penyelewengan berkaitan dengan kebudayaan. Bagi Almond, yang banyak dipengaruhi fungsionalisme struktural, memahami kebudayaan dan masyarakat dengan pengertian yang luas, dimana masyarakat dipandang sebagai suatu sistem dengan bagian-bagian yang saling bergatung (interdeoendensi). Baginya praktik politik dalam bntuk tindakan korupsi tidak bisa dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri, namun saling berkaitan dan berinteraksi dengan struktur lain seperti ekonomi, dan budaya (Kamil,2009:848-850).
Korupsi dalam Konteks Hukum
Jika dilihat dalam konteks hukum, Korupsi tergolong sebagai suatu tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan. Dalam konteks hukum, setiap tindakan yang melanggar peraturan Perundang-Undangan maka dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan penyelewengan bantuan bencana alam, maka Undang-undang yang dapat menjerat pelaku yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, memuat 29 pasal berkaitan dengan tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Sebagai persoalan hukum dan telah diatur dalam perundang-undangan, maka segala bentuk tindakan individu ataupun kelompok yang melanggar UU tersebut dapat dipidanakan dan dikenakan sanksi yang berat.
Adapun pemberatan pidana menurut Undang-undang ini selain ancaman pidana yang lebih berat dari UU sebelumnya (UU No.3 Th.1971), UU ini juga memberikan pemberatan terhadap hal-hal sebagai berikut: (Wijayanto: 573-575)
Terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, ancamannya dapat berupa pidanan mati. Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu yaitu keadaan saat negara ditetapkan dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku; Terjadi Bencana Alam Nasional; Pengulangan tindak pidana korupsi; dan dalam keadaan krisis moneter.
Apabila oleh UU yang lain dikatakan sebagi perbuatan Korupsi, maka diberlakukan UU ini;
Percobaan, upaya membantu atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama;
Orang diluar negeri yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidanan korupsi dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku;
Dilakukan dalam hal ini tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam perkara pidana korupsi sealain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, juga dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan berupa: pertama, Perampasan barang bergerak yang berwujud dan tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Kedua, pembayaran uang Penganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan apabila dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesudah putusan pengadilan. Ketiga, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun. Keempat, pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Jika melihat konteks hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka tidakan individu atau kelompok dalam menyelewengkan bantuan bencana Alam juga tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Sesuai UU no.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, pelaku penyelewengan bantuan menurut UU tersebut dapat menerima pemberatan pidana yaitu pidana mati. Pidana mati ini dapat dijatuhkan karena perbuatan korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, yaitu ketika negara sedang menghadapi Bencana alam Nasional. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999.
Ancaman pidana mati yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 sesuai dengan pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawatimur yang memberikan warning kepada pelaku penyelewengan bantuan bancana alam meletusnya gunung kelud februari 2014 (EncietyNews, 2014).
Pemberantasan korupsi sebagai persoalan hukum dilakukan sebagai upaya yang lebih bersifat represif dari pada upaya yang bersifat preventif. Upaya pemberntasan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebagai lembaga yang bertugas untuk membernatas kasus korupsi di Indonesia dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002.
Sementara untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri bersangkutan. Demikian pula ditingkat Banding, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ibu kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan tinggi yang bersangkutan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi iniberwewenang memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan korupsi (Isra & Eddy, dalam Wijayanto, 2009:575).
Penulis : M. Saichudin
Editor :
Sumber Bacaan:
Wijayanto dkk.2009.  Korupsi Mengkorupsi Indonesia: sebab, akibat, dan prospek pemberantasan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Soedarso, Boesono. 2009. Latar Belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)
Klitgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
0 komentar

PERUBAHAN FUNGSI-FUNGSI KELUARGA


PERUBAHAN  FUNGSI-FUNGSI  KELUARGA
Penulis : Purwanto



I.       PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

            Pada suatu lembaga terdapat perbedaan fungsi-fungsi yang merupakan tipe dalam aktifitasnya.  Perbedaan ini dapat dilihat pada lembaga keluarga. Dalam sejarahnya  keluarga telah menghilangkan berbagai fungsi-fungsi karakteristik yang telah melayani anggota-anggotanya dan masyarakat. hal ini berkaitan dengan melahirkan dan memelihara anak, memberi dan menerima kasih sayang, aktifitas ekonomi, perlindungan, rekreasi, dan pendidikan (Khoiruddin, 2008:49). Umumnya ditandai dengan semakin meningkatnya berbagai aktifitas yang ada di luar rumah, sehingga  tradisi dalam  keluarga dan masyarakat semakin  lama semakin tergerus dan tertinggalkan. Adanya berbagai macam aktifitas yang berada di luar keluarga seperti mengejar karier, kepentingan pekerjaa dan adanya faktor industrialisasi, menyebabkan terjadinya kerenggangan dan perubahan fungsi-fungsi didalam keluarga. 

           Di semua masyarakat, hampir semua orang hidup terikat oleh jaringan kewajiban dan hak dalam keluarga yang disebut (role relations). Bahwa seseorang disadarkan akan adanya hubungan peran karena proses sosialisasi yang berlangsung sejak dini dengan ditandai pengenalan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat. Hal ini umumnya melibatkan peran dan fungsi keluarga yaitu orang tua dengan anak, suami dan istri, serta kerabat (Goode, 2007:1). Dengan berkembangnya zaman fungsi –fungsi dalam keluarga juga mengalami perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat  karena merupakan suatu hal sangat pasti. 

           Proses perubahan sosial dalam masyarakat ini mempunyai ciri-ciri: pertama, tidak ada  masyarakat yang berhenti berkembang, artinya dalam masyarakat selalu statis dan bergerak terhadap perubahan. Perubahan ini dapat secara cepat (revolusi) maupun secara lambat(evolusi). Kedua, perubahan dalam masyarakat tertentu akan selalu diikuti oleh perkembangan pada lembaga  soaial yang lainnya. Hal ini karena dalam masyarakat adanya lembaga sosial sebagai berkembangnya akan kebutuhan dari masyarakat seperti lembaga sekolah. Ketiga, adanya perubahan yang terjadi secara cepat (revolusi). perubahan secara cepat ini umumnya akan mengakibatkan disorganisasi dalam masyarakat karena setiap perubahan yang terjadi akan nada penyesuaian oleh masyarakat. Sehingga perubahan ini umumnya akan menimbulkan kegoncangan dalam struktur dalam masyarakat karena penyesuaian yang terjadi pada masyrakat membutuhkan proses yang lama (Martono, 2011:13).

           Sebagai lembaga yang sangat vital, keluarga sangat penting artinya bagi kehidupan sosial. karena dari semua masyarakat paling banyak menghabiskan waktunya didalam keluarga (Ihromi, 1999:284). Hal ini berkaitan adanya peran dan fungsi dalam keluarga. adanya peran  (suami dan istri) terutama dalam menjalankan fungsi keluarga sangat bergantung pada dinamika situasi dan kondisi dalam keluarga (Narwoko & Soyanto, 2011:234). Fungsi keluarga ini meliputi a. fungsi pengaturan, b. fungsi sosialisasi dan pendidikan, c. fungsi ekonomi atau unit produksi, d. pelindung atau proteksi, e. fungsi penentuan status, f. fungsi pemeliharaan, dan g. fungsi afeksi (kasih sayang).

 1.2  Fokus Permasalahan 
 Fokus permasalahan dari permasalahan yang dikaji adalah:
1.   Definisi perubahan sosial
2.   fungsi-fungsi  pokok keluarga
3.   Perubahan-perubahan  pada  fungsi-fungsi  keluarga 
 
1.3  Tujuan 
 Tujuan dari makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui definisi perubahan sosial
2.      Untuk mengetahui fungsi-fungsi pokok keluarga
3.      Untuk mengetahui perubahan fungsi-fungsi dalam keluarga 

 1.4  Manfaat
1.      Manfaat akademis:
Diharapkan makalah ini dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan keilmuan, khususnya dalam kajian sosiologi keluarga, sosiologi pendidikan dan dalam perubahan sosisal.  Serta dapat menjadi sumbangan bagi dunia pendidikan dan dapat meningkatkan khasanah ilmu pengetahuan.
2.      Manfaat praktis:
makalah ini diharapkan nantinya bermanfaat sebagai masukan pada pemerintah bersama instansi terkait khususnya permasalahan keluarga (TKW)


II.    PEMBAHASAN

2.1  Definisi Perubahan Sosial

Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya dengan menyangkut berbagai dalam aspek didalam kehidupan seperti kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, aturan-aturan hidup berorganisasi dan filsafat (Martono, 2011:12).
Menurut Max Weber, perubahan sosial merupakan perubahan yang mengarah pada proses sosial dalam masyarakat yang berkaitan erat dengan perkembangan rasionalitas manusia, yang meliputi empat tipe yaitu rasionalitas tradisional, rasionalitas afeksi, rasionalitas berorientasi pada nilai dan rasionalitas instrumental (Martono, 2011:47-48).
Menurut talcolt parsons, perubahan sosial merupakan perubahan yang mengarah pada struktur sosial di masyrakat, struktur ini menurut parson mencakup empat fungsi yaitu  AGIL
A (Adaptation/Adaptasi), G (Goal Attainment/Tujuan), I (Integrations/integrasi) dan L (latency/fungsi laten) (Martono, 2011:49-50).

2.2  Fungsi-Fungsi pokok Keluarga
 Fungsi-fungsi keluarga merupakan suatu hal yang sangat melekat yang tidak dapat di pisahkan dalam kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi dalam keluarga sangat menentukan  terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga. Pada dasarnya keluarga memiliki fungsi-fungsi yang sangat penting dan tidak dapat digantikan oleh siapapun. Berbeda dengan  fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi sosial lebih mudah berubah atau mengalami perubahan (khoiruddin, 2008:48). Menurut Narwoko dan Suyanto (2011:234), Fungsi  keluarga yang lebih pokok meliputi:

1.   Fungsi pengaturan keturunan
                Fungsi pengaturan keturunan dalam masyarakat merupakan hakikat untuk melangsungkan hidup manusia dan sebagai dasar kehidupan sosial dan bukan hanya kebutuhan biologis saja. Fungsi ini lebih didasarkan pada pertimbangan misalanya melanjutkan keturunan yang bertujuan sebagai pewaris tahta atau harta dari keluarga serta pengasuhan  pada hari tua. Fungsi biologis atau pengaturan keturunan ini juga mengalami perubahan , karena keluarga sekarang cenderung lebih mempunyai jumlah anak yang lebih sedikit (khoiruddin, 2008:48). hal ini karena:
o   Perubahan tempat tinggal dari desa ke kota
o   Makin sulitnya fasilitas perumahan
o Pandangan banyaknya anak dalam keluarga sebagai hambatan dalam mencapai kesuksesan material dalam keluarga
o   Adanya pandangan banyaknya anak sebagai hambatan dalam kemesraan dalam keluarga
o   Meningkatnya taraf pendidikan wanita berakibat berkurangnya fertilitas
o   Berubahnya dorongan agama agar keluarga mempunyai banyak anak
o   Makin banyak keterlibatan weanita di luar sector domestik
o   Makin meluasnya pengetahuan dan penggunaan alat-alat kontrasepsi

2.         Fungsi sosialisasi dan pendidikan
Fungsi isosialisasdi dan pendidikan merujuk pada peranan dalam keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Sosialisasi ini bisa melalui interaksi sosial dalam keluarga, dimana anak akan belajar berbagai pola tingkah laku, sikap, keyakinan, cita-cita, dan nilai atau norma dalam masyarakat dalam proses perkembangan kepribadiaannya (Khoiruddin, 2008:49). Wujud sosialisasi ini agar anak dalam perkembangannya dapat memahami apa yang baik dan apa yang buruk, sehingga membantu anak dalam proses bersosialisasi dalam masyarkat nantinya. Menurut Mac iver  and page (1952), mengatakan “the primary fuctions”dalam keluarga modern yaitu:
a.       Prokreasi dan memperhatikan serta membesarkan anak
b.      Kepuasaan yang lebih stabil dari kebutuhan  oleh pasangan
c.       Bagian dari rumah tangga dengan gabungan materialnya, kebudayaan dan afeksi

3.    Fungsi ekonomi dan unit produksi
Dalam fungsi ini keluarga sebagai unit produksi dengan pembagian kerja di antara anggotanya. Yang mengakibatkan keluarga  bertindak dalam pelaksanaan unit produksi yang tertata. Dalam hal ini akan menimbulkan keterlibatan di semua agggota keluarga. sehingga peran suami selain kepala rumah tangga juga sebagai kepala produksi.

4.    Fungsi pelindung atau proteksi
Fungsi perlindungan dalam  keluarga sebagai tempat berlindung dan bertumpu seluruh anggotanya dalam dari  berbagai macam bahaya  yanmg mengancam, umumnya fungsi ini sekarang lebih di ambil alih oleh instansi Negara.

5.    Fungsi penerus status
Keluarga sebagai penerus status yang mewariskan pada anggota keluarganya. Dimana hak istimewa ini bisa didapat melalui jenjang pendidikan, perkawinan, atau hak-hak istimewa lain.

6.    Fungsi pemeliharaan
Fungsi pemeliharaanini sebagai fungsi yang memelihara anggota keluarga yang sakit, menderita, dan tua . dalam setiap masyarakat berbeda akan tetapi keluarga memang menjadi pertanggung jawaban khusus dalam situasi dan kondisi di setiap anggotanya.

7.    Fungsi afeksi
Fungsi afeksi dalam keluarga merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, seperti kebutuhan kasih sayang, dan rasa dicintai.  Sehingga hubungan keluarga semakin kuat dan baik.

2.3  Perubahan-perubahan pada fungsi-fungsi Dalam Keluarga 

Menurut Ogburn, Adanya perubahan dalam fungsi keluarga di yang memperlihatkan dalam detail satistik bahwa aktifitas didalam keluarga seperti ekonomi, perlindungan rekreasi, pendidikan dan agama telah beralih secara pesat kepada badan-badan di luar keluarga (Khoiruddin,2008:49). Sedangkan Menurut Ankie M. Hoogvelt dalam Soerjono Soekamto pada kutipan menyatakan “tidak ada masyarakat yang stagnan (tetap), oleh karena setiap masyarakat mengalami perubahan-perubahan yang terjadi secara lambat atau secara cepat” (Khairuddin, 2008:71).  Sehingga dalam masyarakat selalu mengalami perubahan, baik perubahan secara cepat maupun perubahan secara lambat. Sepeti didalam fungsi-fungsi keluarga yang semakin mengalami perubahan yang terjadi di masyarakat. Perubahan dalam masyarakat ini umumnya juga akan di barengi oleh lembaga sosial yang lain. 

Bila ditelisik lebih jauh, adanya perubahan yang terjadi dalam masyarakat, maka tentunya akan melibatkan adanya perkembangan perekomonian yang terjadi pada kota-kota di Eropa barat dan selatan yang berpengaruh pada keluarga modern (khoiruddin, 2008:59). Diantaranya:

a.       Leburnya berbagai paguyupan desa karena adanya faktor migrasi penduduk ke kota yang berimbas pada sifat individualistik
b.      Adanya emansipati wanita
c.       Adanya pembatasan dalam kelahiran
Hal  ini juga ditunjukkan dengan gelaja yang timbul seperti:
a.       Berubahnya keluarga dari kesatuan menjadi kesatuan semata-mata, hal inilah yang menjadikan keluarga yang merupakan lembaga  kesatuan semakin terpecah dan renggang.
b.      Trugas dalam mendidik anak, beralih kepada lembaga sekolah. Sehingga dalam keluarga hanya anak-anak kecil yang masih kecil dalam hubungan kekeluargaan.
c.       Fungsi afeksi (kasih sayang ) semakin memudar, karena dalam proses perkembangan anak menuju desawa akan mencari kesenangan di luar lembaga keluarga.
Semakin banyak fungsi-fungsi atau peranananggota keluarga di luar rumah, hal ini akan mempengaruhi tingkat intensitas komunikasi dan bertatap muka yang mengakibatkan waktu berkumpul dalam keluarga semakin berkurang. Sehingga fungsi-fungsi dalam keluarga akan banyak mengalami perubahan. 

Ø Fungsi Pengaturan Keturunan
Dalam perkembangannya fungsi keturunan dalam keluarga mengalami perubahan. Dimana dulu fungsi keturunan bertujuan untuk meneruskan sifat dan sebagai pewaris keluarga akan tetapai dengan adanya era yang semakin modern dalam keluarga kebutuhan seks dapat dilakukan tidak harus mendapatkan prekreasi (anak) biasanya dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi, aburtus dan dengan menggunakan bayi tabung. 

  •  Fungsi Sosialisasi Dan Pendidikan
Fungsi dalam sosialisasi dan pendidikan pada keluarga mulai mengalami perubahan. Dalam sosialisasi dan pendidikan umumnya dilakukan oleh keluarga dengan penanaman nilai-nilai dan norma yang berfungsi mendudkung perkembangan kepribadian anak. akan tetapi fungsi pendidikan ini sekarang banyak yang diambil alih oleh instansi/lembaga seperti sekolah dan lembaga pengasukan khusus untuk anak. Hal ini biasanya terjadi pada keluarga yang lebih banyak di sibukkan pada kepentingan di luar keluarga atau pekerjaan/karir. sehingga penanaman nilai dalam keluarga akan semakin berkurang. Sehingga pendidikan baik norma atau nilai akan didapatkan di sekolah. 

  •  Fungsi ekonomi dan unit produksi
Fungsi ekonomi keluarga pada dekade tahun ini mualai mengalami banyak modifikasi, dan proses yang sangat cepat. Dulu dalam  memproduksi barang-barang, konsumsi dan ekonomi berfokus pada keluarga. akan tetapi hal ini telah diambil alih oleh pabrik-pabrik atau industry yang memproduksi barang secara besar-besaran, hai ini juga berisbas pada jumlah penarikan tenaga kerja dalam keluarga. sehingga banyak tenaga kerja yang keluar dan bekerja di sector pabrik atau industri.  Seperti pabrik roti, rokok, peralatan rumah tangga dan lainya.

  •  Fungsi pelindung atau proteksi
Dalam fungsi perlindungan pada masyarakat awalnya laki-laki dari keluarga yang melindungi anggotanya dari segala bahaya dengan menggunakan senjata api. Akan tatapi pada masa sekarang ini fungsi proteksi atau perlindungan telah beralih kepada instansi atau lembaga kepolisian dan lembaga keamanan, untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keamanan, depatemen kesehatan memberikan perlindungan penyakit, badan-badan keamanan Negara dan beserta program pemerintah yang bertujuan melindungi keselamatan masyarakat umum. Sehingga fungsi proteksi sekarang telah berganti pada lembaga/instansi terkait. 

  • Fungsi pemeliharaan
Tugas dalam melanjutkan keturunan dewasa ini sesuai dengan jumlah fungsi dalam keluarga. hal ini merupakan lebih pada tugas keluarga secara eksklusih telah terjadi jumlah proporsi penggurangan jumlah kelahiran secara “tidak sah” yang telah berimbas pada rusaknya masyarakat-masyarakat modern pada dewasa ini (Khoiruddin, 2008:55). Dalam fungsi secara keseluruhan di bandingkan dengan masa dulu dan sekarang lebih banyak terpenuhi keluarga pada sekarang ini. Hal ini ditunjukkan dengan adanya berbagai ketrampilan dan pengetahuan yang diarahkan pada proses kelahiran. Hal ini terbukti dengan adanya jumlah kematian bayi yang setiap tahunnya mengalami penurunan dan fokus pada kesehatan bayi dengan adanya keterlibatan institusi atau lembaga kesehatan.

Analisis Teori:  Akibat Adanya Industri Dan Pabrik-Pabrik

 Menurut Max Weber, perubahan sosial merupakan perubahan yang mengarah pada proses sosial dalam masyarakat yang berkaitan erat dengan perkembangan rasionalitas manusia, yang meliputi empat tipe yaitu rasionalitas tradisional, rasionalitas afeksi, rasionalitas berorientasi pada nilai dan rasionalitas instrumental (Martono, 2011:47-48). Terjadinya perubahan dalam masyarakat yang terjadi pada era arus globalisasai sekarang ini, seperti adanya industrialisasi dan dengan kemajuan berbagai macam teknologi membuat masyarakat banyak mengalami perubahan khususnya dalam keluarga. dimana adanya industialisasi  mengakibatkan banyaknya penyerapan tenaga kerja besar-besaran. Penyerapan tenaga kerja  merupakan alat bagi masyarakat umunya akan dimasuki oleh masyarakat terutama yang memang mereka mempunyai tanggungan ekonomi dalam keluaraga.

Dengan masukknya masyarakat yang menjadi tenaga industri mengakibatkan hubungan atau interaksi dalam keluarga semakin berkurang karena penerapan jam kerja yang diterapkan oleh industri. Hal ini yang telah menggeser nilai-nilai dalam masyarakat dari yang tradisional menjadi modern. Sehingga intensitas bertemu dan bertatap muka akan berkurang, hal ini dilakukan karena dengan bekerja menjadi tenaga kerja industri akan banyak membantu ekonomi dalam keluarga. 

Hal ini tentu akan mempengaruhi hubungan dalam keluarga terutama dalam peran dan fungsi-fungsi keluarga yang dijalankan, merupkan tindakan afeksi yang semakin tergerus. Perubahan-perubahan fungsi pokok dalam keluarga seperti fungsi pengaturan keturunan, sosialisasi atau pendidikan, ekonomi atau unit produksi, pelindung, penentuan status, pemeliharaan dan fungsi afeksi (kasih sayang). Perubahan yang terjadi dalam masyarakat umumnya akan di barengi dengan munculnya lembaga sosial yang lain. lembaga sosial ini yang secara tidak langsung  menggantikan fungsi-fungsi yang ada dalam keluarga atau masyarakat, seperti fungsi pendidikan yang beralih ke sekolah, fungsi perlindungan beralih ke lembaga kepolisian dan keamanan, funhgsi ekonomi yang beralih pada indusrialisasi.

III.             Kesimpulan

Perubahan memiliki makna yang sangat luas yang meliputi perubahan secara makro (menyangkut perubahan dalam tataran sistem sosial) dan secara mikro (menyangkut pada tataran interaksi antar individu). Secara umum perubahan sosial mengandung dimensi waktu dulu, sekarang dan masa depan, ketiga dimensi ini yang mengiringi perkembangan atau perubahan  yang terjadi didalam masyarakat.

Dalam masyarakat, keluarga merupakansuatu  lembaga yang  khas serta didalammnya terdapat fungsi-fungsi yang sangat penting yang mengarah pada karakteristik pada hubungan  antar anggota-anggotanya, seperti hubungan antara orang tua dengan anak, anak dengan orang tua. Fungsi-fungsi pokok dalam keluarga tersebut meliputi fungsi pengaturan keturunan, sosialisasi atau pendidikan, ekonomi atau unit produksi, pelindung, penentuan status, pemeliharaan dan fungsi afeksi (kasih sayang).

   Adanya berbagai perubahan dalam bidang kehidupan, sebagai masyarakat akan mengalami perkembangan dan perubahan. Perubahan yang tampak nyata dalam masyarakat khususnya dalam keluarga adalah fungsi-fungsi dari lembaga keluarga itu sendiri yanmg mulai beralih pada lembaga sosiala lainnya. Seperti fungsi biologis (keturunan), fungsi sosialisasi atau pendidikan yang mulai bergeser pada lembaga atau institusi sekolah, fungsi ekonomi yang mulai beralih pada industry dan pabrik-pabrik,dan  fungsi proteksi (perlindungan ) yang mulai berganti pada lembaga/instuti polisi dan keamanan, 

Rekomendasi
Adanya perubahansosial yang terjadi dalam masyarakat dewasa ini dengan munculnya arus globalisasai dan industrialisasi. Hal ini sangat berpengaruh  pada perkembangan masyarakat terutama dalam fungsi-fungsi keluarga. Adanya perubahan fungsi keluarga sangat menentukan arah dan tujuan dalam keluarga. oleh karenanya menjaga fungsi keluarga dengan mempertahankan hubungan yang baik dalam keluarga serta peran masing-masing anggota dalam keluarga, akan sangat banyak membantu fungsi mendasar pada keluarga sebagai agen sosialisasai pertama.

DAFTAR PUSTAKA
Budiman, arif.1982.pembagian kerja secara seksual: sebuah pembahasan sosiologi tentang peran wanita dalam masyarakat, Jakarta: PT Gramedia
Goode. J. William. 2002. Sosiologi keluarga, Jakarta: PT Bumi A.ksara.
Khoiruddin. H. 2008. Sosiologi keluarga, Yogyakarta: liberty Yogyakarta.
Martono. Nanang. 2011. Sosiologi perubahan sosial: perspektif klasik, modern, postmodern dan poskolonial, Jakarta utara: PT Rajagrafindo Persada.
Narwoko. J Dwi & suyanto. Bagong. 2011. Edisi keempat, Sosiologi: Teks Pengantar Dan Terapan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sztompka. Piort. 2011. Sosiologi perubahan sosial, Jakarta: Prenada Media Group.





0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Jendela AlMarsya - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger